Pelaku UMKM Harus Tau! Aturan Putar Musik Wajib Bayar Royalti - Subang Info
News Update
Loading...

Selasa, 05 Agustus 2025

Pelaku UMKM Harus Tau! Aturan Putar Musik Wajib Bayar Royalti

 


Subang Info – Sering kali kita menemukan pelaku usaha seperti pemilik restoran, kafe, hotel, hingga pusat kebugaran yang memutar lagu-lagu yang sedang populer untuk menciptakan suasana nyaman untuk pelanggan. Namun, tahukah Anda bahwa pemutaran musik di ruang komersial sebenarnya wajib membayar royalti?

Hal tersebut bukan aturan baru, namun bagian dari perlindungan hukum terhadap karya cipta musisi dan pencipta lagu di Indonesia.

Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menegaskan bahwa penggunaan musik untuk kepentingan bisnis harus mendapatkan izin resmi, meskipun hanya memutar dari Youtube ataupun Spotify.

Kenapa harus Bayar Royalti?

Musik yang diputar di tempat umum dianggap sebagai bagian dari layanan komersial karena ikut membangun suasana dan menarik pengunjung. Karena itu, pemilik usaha diwajibkan membayar royalti kepada para pencipta lagu melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Lagu dan/atau Musik. Jadi, walaupun Anda sudah berlangganan layanan streaming seperti Spotify Premium, itu tidak otomatis mencakup izin untuk pemutaran di ruang publik komersial.

Siapa yang Wajib Bayar Royalti?

Aturan ini berlaku untuk berbagai jenis tempat usaha dan ruang publik yang memanfaatkan musik, seperti:

Restoran, kafe, hotel, bar, dan pusat perbelanjaan

Salon, tempat fitness, spa, dan karaoke

Bioskop, pameran, dan event organizer

Transportasi umum seperti pesawat, kapal, bus, dan kereta

Intinya, jika musik diputar di tempat yang bisa diakses oleh publik dan bertujuan mendukung kegiatan usaha, maka ada kewajiban membayar royalti.

Nah, Untuk Mengetahui Lebih Lanjut, Berikut Cara Bayar Royalti

Pemilik usaha bisa mendaftarkan usahanya ke LMKN dan membayar royalti sesuai dengan jenis usaha dan besarnya tempat. Pembayaran ini kemudian disalurkan kepada para pencipta lagu dan pemilik hak cipta melalui sistem yang sudah terdata resmi.

Yang menarik, untuk pelaku usaha kecil seperti UMKM, ada kemudahan berupa tarif ringan, bahkan kemungkinan pembebasan royalti, tergantung dari jenis dan skala usaha. Ini menjadi bentuk dukungan agar pelaku UMKM tetap bisa berkembang sambil menghargai hak cipta.

 

Risiko Tidak Bayar Royalti

Menggunakan musik tanpa izin bisa dianggap pelanggaran hak cipta dan berpotensi dikenakan sanksi hukum maupun ganti rugi. Dalam beberapa kasus, pemilik usaha bahkan harus membayar denda puluhan juta rupiah akibat kelalaian dalam membayar royalti.

Tanpa lisensi yang benar, pemutaran musik secara publik oleh pelaku usaha tergolong pelanggaran hak cipta. Salah satu contohnya adalah putusan Mahkamah Agung (No.122 PK/PDT.SUS‑HKI/2015) yang mewajibkan pengelola karaoke membayar royalti dan ganti rugi sebesar Rp15.840.000 karena memutar musik tanpa izin dari LMK.

Dengan memahami dan menaati aturan ini, pelaku usaha tidak hanya menghindari risiko hukum, tetapi juga turut mendukung perkembangan industri musik dan menghargai hak cipta pencipta karya. Sebagai langkah selanjutnya, pelaku usaha dapat mengakses informasi lebih lanjut mengenai prosedur lisensi dan tarif royalti melalui situs resmi LMKN maupun DJKI.

Maka dari itu, memahami dan mematuhi aturan ini sangat penting. Selain untuk menghindari jerat hukum, kewajiban membayar royalti juga menjadi bentuk penghargaan terhadap karya dan jerih payah para pencipta musik. (Hafidh)


Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done