Subang – Satuan Reserse Narkoba Polres Subang kembali membuktikan keseriusannya memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam waktu kurang dari 6 jam, dua kasus besar berhasil diungkap, melibatkan tembakau sintetis dan sabu.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono mengungkapkan, kasus pertama terungkap pada Senin, 4 Agustus 2025, sekitar pukul 23.30 WIB. Operasi dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Marsinu, Kelurahan Dangdeur, Kecamatan Subang. Petugas menangkap dua tersangka berinisial WDS (28) dan TP (26) dengan barang bukti 24 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram, 6 paket sabu seberat 1,46 gram, timbangan digital, ponsel Android, serta sepeda motor Honda Scoopy.
“Keduanya mengaku memperoleh barang haram dari MF dan MR yang kini masih buron,” kata AKBP Dony kepada wartawan, Rabu (6/8/2025).
Beberapa jam sebelumnya, pada pukul 17.30 WIB di hari yang sama, polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Sarengseng, Desa Gempolsari, Kecamatan Patokbeusi. Seorang pemuda berinisial WA (19) ditangkap bersama 22 paket tembakau sintetis seberat 15,41 gram, satu paket tembakau hijau, peralatan produksi narkotika (mikrotube, sendok plastik, mangkuk), timbangan digital, dan ponsel Android.
Hasil pemeriksaan mengungkap WA memproduksi sendiri tembakau sintetis tersebut, lalu menjualnya secara daring melalui akun Instagram Elepen4th 1nd.
Semua tersangka beserta barang bukti kini diamankan di Mapolres Subang untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 jo Pasal 113 jo Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres Subang menegaskan akan terus menindak tegas peredaran narkoba sekaligus mengembangkan penyelidikan demi mengungkap jaringan di atasnya, guna menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika.