Mau Dapat Program 3 Juta Rumah, Cek Persyaratan Disini
Tidak hanya itu, Program 3 Juta Rumah juga menghadirkan rumah gratis bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan, terutama mereka yang berpenghasilan sangat rendah dan belum memiliki hunian layak. Pemerintah bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat desa, untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan merata hingga ke pelosok negeri.
Dengan dukungan teknologi melalui aplikasi pendaftaran online dan proses verifikasi yang transparan, Program 3 Juta Rumah menjadi harapan baru bagi jutaan keluarga Indonesia untuk memiliki tempat tinggal yang nyaman, aman, dan layak huni. Program ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dasar, tapi juga membuka peluang bagi masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan secara berkelanjutan.
Syarat Penerima Program 3 Juta Rumah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat KPR lunas.
2. Belum memiliki rumah atau hanya memiliki rumah tidak layak huni (RTLH).
3. Penghasilan maksimal:
Lajang: Rp7 juta per bulan.
Menikah: Rp8 juta per bulan.
4. Pekerjaan tetap minimal 1 tahun (swasta) atau 6 bulan (PNS/BUMN).
5. Pekerja informal harus memiliki bukti penghasilan yang sah.
6. Tidak memiliki kredit macet (dicek melalui BI Checking atau SLIK OJK).
7. Memiliki rekening bank aktif untuk autodebet cicilan.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk kedua jenis program, dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
Akta nikah atau cerai (jika berlaku).
Slip gaji terbaru atau bukti penghasilan lainnya.
NPWP dan SPT tahunan.
Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan setempat.
Rekening bank aktif untuk autodebet cicilan.
Langkah-langkah Pendaftaran
Unduh aplikasi SIRUKIM (Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial) di Playstore atau Appstore.
Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diperlukan.
Cek notifikasi di email masuk untuk konfirmasi.
Survei lokasi hunian yang dipilih bersama pengembang dan perbankan.
Lengkapi berkas KPA untuk proses seleksi perbankan.
Tunggu persetujuan dari bank untuk KPR subsidi.
Penandatanganan Akad Kredit dengan bank pelaksana.
Penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan pelaku pembangunan.