Dedi Mulyadi Kedatangan Menteri PKP, Salurkan Program 3 Juta Rumah
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait melakukan kunjungan kerja ke Lembur Pakuan, Subang, Jawa Barat, pada Selasa malam (22/7/2025).
Kunjungan ini sekaligus menjadi ajang silaturahmi dengan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, sekaligus memperkenalkan program strategis Pembiayaan Mikro Perumahan sebagai bagian dari realisasi Program 3 Juta Rumah.
Dalam suasana hangat dan penuh kekeluargaan di kediaman pribadi Gubernur Dedi Mulyadi, Bang Ara sapaan akrab Maruarar Sirait menyampaikan pentingnya kolaborasi berbagai pihak untuk mempercepat penyediaan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), khususnya mereka yang selama ini kesulitan mengakses layanan pembiayaan formal.
“Program Pembiayaan Mikro Perumahan ini adalah solusi nyata bagi masyarakat yang belum terjangkau perbankan. Lewat skema ini, warga bisa membangun atau renovasi rumah di atas tanah milik sendiri dengan cicilan ringan dan proses yang cepat,” ujar Maruarar.
Dalam kesempatan tersebut, Menteri PKP juga secara simbolis menyerahkan 20 unit kunci rumah subsidi kepada warga MBR yang mendapatkan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi melalui skema FLPP dari Bank BJB.
Program ini merupakan hasil sinergi antara Kementerian PKP, PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera), Permodalan Nasional Madani (PNM), Bank BJB, serta Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Subang.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyampaikan dukungan penuhnya terhadap program ini. Ia menyoroti bahaya dari praktik pinjaman ilegal seperti “bank emok” yang selama ini banyak menjerat masyarakat kecil dengan bunga tinggi dan sistem yang merugikan.
“Kita harus hadir memberi alternatif yang sehat dan manusiawi bagi rakyat. Jangan sampai mereka terus-terusan masuk ke lingkaran utang,” tegas Dedi.
Kunjungan ini juga menjadi simbol kuat sinergi pusat dan daerah dalam upaya menciptakan sistem pembiayaan perumahan yang inklusif, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
Syarat Penerima Program 3 Juta Rumah :
1. Warga Negara Indonesia (WNI) berusia minimal 21 tahun dan maksimal 65 tahun saat KPR lunas.
2. Belum memiliki rumah atau hanya memiliki rumah tidak layak huni (RTLH).
3. Penghasilan maksimal:
Lajang: Rp7 juta per bulan.
Menikah: Rp8 juta per bulan.
4. Pekerjaan tetap minimal 1 tahun (swasta) atau 6 bulan (PNS/BUMN).
5. Pekerja informal harus memiliki bukti penghasilan yang sah.
6. Tidak memiliki kredit macet (dicek melalui BI Checking atau SLIK OJK).
7. Memiliki rekening bank aktif untuk autodebet cicilan.
Dokumen yang Diperlukan
Untuk kedua jenis program, dokumen yang umumnya diperlukan antara lain:
-
Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga.
-
Akta nikah atau cerai (jika berlaku).
-
Slip gaji terbaru atau bukti penghasilan lainnya.
-
NPWP dan SPT tahunan.
-
Surat keterangan belum memiliki rumah dari kelurahan setempat.
-
Rekening bank aktif untuk autodebet cicilan.
Langkah-langkah Pendaftaran
-
Unduh aplikasi SIRUKIM (Sistem Informasi Rumah Umum dan Komersial) di Playstore atau Appstore.
-
Isi formulir pendaftaran dan unggah dokumen yang diperlukan.
-
Cek notifikasi di email masuk untuk konfirmasi.
-
Survei lokasi hunian yang dipilih bersama pengembang dan perbankan.
-
Lengkapi berkas KPA untuk proses seleksi perbankan.
-
Tunggu persetujuan dari bank untuk KPR subsidi.
-
Penandatanganan Akad Kredit dengan bank pelaksana.
-
Penandatanganan BAST (Berita Acara Serah Terima) dengan pelaku pembangunan.