Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2024. Berdasarkan perhitungan awal, kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan melebihi Rp 1 triliun.
“Dalam perkara ini, perkiraan awal kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025), sebagaimana dikutip dari detikNews.
Budi menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil estimasi internal KPK yang telah dibahas bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), meskipun masih bersifat sementara. “Ini merupakan perhitungan internal KPK yang sudah kami diskusikan dengan BPK, namun sifatnya masih awal. Nantinya, BPK akan melakukan penghitungan lebih rinci,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa KPK akan mengusut kasus ini hingga tuntas. Dengan bukti-bukti yang telah dikantongi, KPK akan menelusuri pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari pengaturan kuota dan penyelenggaraan haji.
“Semuanya akan dilacak dan ditelusuri, termasuk pihak yang terlibat langsung maupun yang mendapat keuntungan dari dugaan tindak pidana korupsi ini,” ungkap Budi.
Hingga kini, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Surat perintah penyidikan (sprindik) umum masih berlaku. Sebelumnya, KPK telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan dan membidik pihak-pihak yang memberi perintah maupun penerima aliran dana.
“Calon tersangka potensial adalah mereka yang terhubung dengan alur perintah serta distribusi dana,” kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di gedung KPK, Sabtu (9/8/2025).
Kasus ini mencuat setelah KPK menerima laporan dari Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK Bersatu (GAMBU) terkait dugaan pengalihan kuota haji reguler menjadi kuota haji khusus. Laporan tersebut menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum oleh Menteri Yaqut Cholil Qoumas dan Wakil Menteri Saiful Rahmat Dasuki.
(Hafidh)