Kemenkeu Menerbitkan Aturan Baru : Efisiensi Anggaran Harus Menyesuaikan Program Prioritas Presiden - Subang Info
News Update
Loading...

Kamis, 07 Agustus 2025

Kemenkeu Menerbitkan Aturan Baru : Efisiensi Anggaran Harus Menyesuaikan Program Prioritas Presiden


 

Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru terkait efisiensi belanja dalam APBN demi menjaga keberlanjutan fiskal dan memprioritaskan pembiayaan program presiden. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam APBN, yang berlaku sejak 5 Agustus 2025.

Menurut Pasal 2 ayat (3) PMK tersebut, hasil efisiensi akan dialokasikan untuk program prioritas presiden yang dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara. Kebijakan ini mencakup belanja kementerian/lembaga dan transfer ke daerah (TKD), dengan sasaran 15 pos belanja, lebih sedikit dibandingkan 16 pos pada aturan sebelumnya.

Pos belanja yang dipangkas meliputi: alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat/seminar, kajian, pelatihan, honor kegiatan dan jasa profesi, percetakan/souvenir, sewa gedung/kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, peralatan/mesin, dan infrastruktur. Kategori “belanja lainnya” kini dikeluarkan dari daftar efisiensi.

Pasal 3 ayat (5) dan (6) menyebutkan, Menteri Keuangan dapat menyesuaikan item belanja sesuai arahan presiden, serta menginformasikan besaran efisiensi kepada setiap kementerian/lembaga. Jika target efisiensi tak tercapai, jenis belanja dapat diubah asalkan efisiensi tetap terpenuhi dan belanja untuk pegawai, operasional, fungsi dasar, serta pelayanan publik tetap terjaga. Pemerintah menegaskan, tidak boleh ada pengurangan pegawai non-ASN aktif kecuali kontraknya berakhir.

Pasal 6 mengatur bahwa rencana efisiensi perlu mendapat persetujuan DPR bila diwajibkan oleh aturan. Dalam kondisi tertentu, anggaran hasil efisiensi dapat dibuka kembali atas permintaan resmi menteri/pimpinan lembaga setelah mendapat persetujuan presiden, khususnya untuk belanja pegawai, operasional, tugas pokok, pelayanan publik, program prioritas presiden, atau kegiatan yang meningkatkan penerimaan negara.

Pasal 13 ayat (3) menegaskan, pembukaan blokir anggaran dilakukan oleh Direktur Jenderal Anggaran atas arahan Menteri Keuangan berdasarkan petunjuk presiden.

(Hafidh)

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done