Kemenkumham Tegaskan Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Pajak Negara - Subang Info
News Update
Loading...

Rabu, 13 Agustus 2025

Kemenkumham Tegaskan Royalti Musik untuk Pencipta, Bukan Pajak Negara

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada Kementerian Hukum, Widodo. (Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir).
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) pada Kementerian Hukum, Widodo. (Metrotvnews.com/Hendrik Simorangkir).

 Tangerang – Kementerian Hukum dan HAM menegaskan bahwa royalti musik yang dibayarkan oleh pelaku usaha bukanlah pajak atau cukai untuk negara, melainkan hak yang diberikan langsung kepada pencipta karya. Penegasan ini disampaikan menyusul keresahan pemilik kafe dan restoran yang khawatir terjerat masalah hukum terkait pemutaran musik.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kemenkumham, Widodo, menjelaskan bahwa kewajiban membayar royalti bagi sektor usaha seperti restoran, hotel, dan pusat perbelanjaan merupakan bentuk penghormatan terhadap kreativitas pencipta lagu. “Royalti diberikan kepada pencipta, bukan untuk negara. Ini adalah bentuk penghargaan atas karya yang dihasilkan,” ujarnya, Rabu (6/8/2025).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang memutar musik di ruang publik komersial — termasuk kafe, restoran, hotel, pusat kebugaran, dan toko — wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik hak terkait.

Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Kemenkumham, Agung Damarsasongko, menambahkan bahwa kewajiban ini tetap berlaku meskipun pelaku usaha telah berlangganan layanan streaming seperti Spotify, YouTube Premium, atau Apple Music. Layanan streaming bersifat personal, sementara pemutaran musik di ruang usaha masuk kategori penggunaan komersial, sehingga memerlukan lisensi tambahan yang sah.

Pembayaran royalti dilakukan melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

(Hafidh) 

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done