Kades di Compreng di Bui Karena Tilep Dana Desa - Subang Info
News Update
Loading...

Selasa, 03 September 2019

Kades di Compreng di Bui Karena Tilep Dana Desa

Polres Subang Berhasil Menciduk Salahsatu Kepala Desa di Kecataman Compreng (Elshinta)


Subang- Nasib naas menimpa salah satu Kepala Desa Compreng Kecamatan Compreng yang terciduk aksi bejatnya menilap dana desa, aksi tersebut berhasil diberhentikan setelah penyidik dari Unit  Tindak Pidana Korupsi Satuan Resor Kriminal menggeladah dan menemukan beberapa barang bukti tindak pidana korupsi dana desa tahun 2016. 






Kepala Desa yang menjadi tersangka tersebut berinisial AW, ia menjadi tersangka setelah adanya hasil audit investigasi no : 700/186/irda, tanggal 8 Maret 2019, hasil investigasi tersebut membuktikan adanya Kerugian Keuangan Negara Sebesar kurang lebih 183 juta.

"Jadi modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara mengelola dana desa tahap I dan tahap II tahun 2016 pasca dicairkan. Sedangkan para pelaksana kegiatan atau LPM hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan sehingga terdapat sisa anggaran  yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas  Kapolres kepada wartawan. Senin, (2/9/2019) seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.

Akibat tindakan tersebut, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maksimal kurungan 5 tahun penjara.

Share with your friends

Give us your opinion
Notification
This is just an example, you can fill it later with your own note.
Done