![]() |
Polres Subang Berhasil Menciduk Salahsatu Kepala Desa di Kecataman Compreng (Elshinta) |
Kepala Desa yang menjadi tersangka tersebut berinisial AW, ia menjadi tersangka setelah adanya hasil audit investigasi no : 700/186/irda, tanggal 8 Maret 2019, hasil investigasi tersebut membuktikan adanya Kerugian Keuangan Negara Sebesar kurang lebih 183 juta.
"Jadi modus operandi yang dilakukan oleh tersangka, dengan cara mengelola dana desa tahap I dan tahap II tahun 2016 pasca dicairkan. Sedangkan para pelaksana kegiatan atau LPM hanya diberikan dana sesuai kebutuhan pekerjaan di lapangan sehingga terdapat sisa anggaran yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Kapolres kepada wartawan. Senin, (2/9/2019) seperti dilansir dari Pikiran Rakyat.
Akibat tindakan tersebut, tersangka terancam pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf b dan atau pasal 3 UU RI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi maksimal kurungan 5 tahun penjara.